“Nanti dikaji dulu TACB , kalau sebelumnya sudah ditambah-tambah seperti ini akan membingungkan, ada kaedah cagar budaya yang harus dipatuhi dalam memugar dan harus diawasi TACB,” katanya.
Staf Baznas Palembang Andi Gusti di hadapan pihak TACB Provinsi Sumsel dan TACB Kota Palembang mengakui pihaknya melakukan rehab berupa pengecetan dan perbaikan salah satu ruang dalam Balai Pertemuan yang rusak.
Terkait masukan TACB Sumsel dan TACB kota Palembang menurutnya akan disampaikan ke pihak Baznas Sumsel.