pariwisata-kebudayaan

AMPCB Laporkan Kerusakan Dua Objek Diduga Cagar Budaya di Palembang ke Polrestabes Palembang

DNU
Jumat, 17 Februari 2023 | 15:05 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) melaporkan perusakan dua objek diduga cagar budaya (ODCB) ke Polrestabes Palembang, Jumat (17/2/2023). Koodinator AMPCB Vebri Alintani didampingi Heri Mastari, Fitriansyah, Wahyudi, dan Wawan )

KetikPos.com- -- Selain melakukan aksi damai ke DPRD Palembang, Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) melaporkan kerusakan dua objek diduga cagar budaya (ODCB) di Palembang.

Menurut Koordinator AMPCB), Vebri Alintani, ada dua objek diduga cagar budaya yang dilaporkan. Yakni: (1)  Makam Krama Jaya yang berada di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang dan (2) Balai Pertemuan berada di Jl. Sekanak No.46 Kota Palembang

Menurut Vebri, ODCB adalah istilah cagar budaya yang belum disertfikasi, namun setelah dikaji dan didaftarkan sebagai objek yang harus dilestarikan, dilindungan dan diselamatkan sebagaimana norma hukum yang ada dalam UU no 11 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Palembang No 11 tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

"Larangan perusakan dan pencurian Cagar Budaya diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut

Pasal 66 UU 11/2010
1. Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
2. Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.," ujarnya.

Adapun sanksinya, lanjut mantan Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Ditambahkan Vebri, yang saat melapor didampingi beberapa anggota aliansi seperti Heri Mastari, Fitriansyah, Wahyudi, dan Wawan,  dengan laporan ini berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas pelaku perusakan makam Krama Jaya dan pelaku perusakan, pencurian dan penadah yang menampung barang yang telah dijarah dari Balai Pertemuan.

Tags

Terkini