Tujuannya untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi publik serta menambah pengetahuan publik mengenai tahapan Pemilu dan pemilihan serentak 2024, dam membangun kesadaran publik mengenai pentingnya penyelenggaraan Pemilu untuk keberlangsungan negara.
"(Juga) Meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat dan mendorong upaya pengurangan kuantitas suara tidak sah," pungkas Menkominfo.(***)