KetikPos.com -- Mengambil formulir sebagai bakal calon walikota Palembang, Yudha Pratomo Mahyudin ternyata memastikan tak ikut penjaringan di partai berlambang pohon beringin tersebut.
Alasannya, seperti dipaparkannya kepada wartawan saat melauching penjaringan bakal calon walikota/wakil walikota Palembang di sekretariat Partai Demokrat, karena tak bisa melengkapi beberapaberkas yang diminta.
"Ada beberapa berkas yang ternyata untuk mendapatkannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara, tenggat waktu yang diberikan hanya dua hari. Sehingga, tim tak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kami tidak mengembalikan berkas sampai batas waktu ditentukan," ungkapnya.
Kecuali, kalau Partai Golkar memperpanjang waktu untuk melengkapi berkas-berkas yang butuhkan tersebut.
Diakui Yudha, saat ini sesuai hasil Pileg terakhir, Partai Demokrat menempatkan enam wakilnya di DPRD Palembang. Karena itu, untuk bisa memenuhi syarat 20%,harus menggandeng partai lain.
"Minimal menggandeng satu partai yang memiliki empat kursi, sudah cukup syarat untuk ikut Pilkada serentak tahun ini," tambahnya.
Baca Juga: Yudha Pratomo Mahyudin Siap Bakal Cawako, Bukan Bakal Cawawako
Sementara itu, Partai Golkar telah mengeluarkan empat nama bakal calon yang akan diajukan untuk Pilwako Palembang, yaitu M Hidayat, RA Anita Noeringhati, Ratu Dewa, dan Yudha Novanza Utama.
Meskipun tidak mengambil formulir pendaftaran, Yudha Pratomo Mahyuddin menghargai langkah Partai Golkar yang telah mengeluarkan Surat Tugas bagi bakal calon untuk melakukan sosialisasi terkait Pilwako Palembang.
Meski dipastikan tak bisa ikut penjaringan di Partai Golkar, Yudha mengakui terus melakukan komunikasi politik dengan delapan partai lainnya yang punya wakil di DPRD.
Dengan formasi enam kursi, bisa menggandeng minimal satu partai saja yang punya empat kursi mka cukup syarat untuk ikut bersanding di kontestasi pilwako Palembang mendatang.
Dengan surat tugas yang dikantonginya dari DPP sebagai bakal calon walikota Palembang, maka bagi Yudha Pratomo, itu adalah harga mati.