KetikPos.com - Untuk memastikan semua tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar, berikut adalah jadwal yang telah ditetapkan:
1. 27 Februari—16 November 2024:
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April—31 Mei 2024:
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei—19 Agustus 2024:
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei—23 September 2024:
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24—26 Agustus 2024:
Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus—21 September 2024:
Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September—23 November 2024:
Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November—16 Desember 2024: