politik-eksbis

Batas Usia Kepala Daerah Masih Menunggu Keputusan MA

Senin, 3 Juni 2024 | 12:46 WIB
Ilustrasi kpu

Ketik pos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia kini tengah menanti langkah selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mengenai batas usia minimal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Putusan tersebut dipandang sebagai tonggak penting yang dapat mengubah dinamika pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung: Mengubah Batas Usia Minimal

Pada Rabu, 29 Mei 2024, MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).

Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Putusan tersebut menyatakan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah harus dihitung dari tanggal pelantikan atau saat status calon tersebut berakhir sebagai calon terpilih.

Hal ini mengubah persyaratan sebelumnya yang menetapkan usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan demikian, usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, dan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota menjadi 25 tahun.

Reaksi Bawaslu dan Menanti Langkah KPU**

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa lembaganya akan menghormati seluruh putusan MA.

"Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final dan mengikat," ujar Lolly dalam keterangan resminya pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Lolly menegaskan bahwa Bawaslu , sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, akan memastikan putusan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari KPU mengenai perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pencalonan kepala daerah.

"Komunikasi soal ini tidak ada ya, karena kan memang semuanya sudah menjadi wacana publik," kata Lolly.

Pandangan KPU: Menunggu Kepastian Hukum

Di sisi lain, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa KPU masih menunggu publikasi resmi dari MA mengenai putusan ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB