Batas Usia Kepala Daerah Masih Menunggu Keputusan MA

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 12:46 WIB
Ilustrasi kpu
Ilustrasi kpu

'Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 Mei 2024.

Idham menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses pemilu, sehingga KPU perlu menunggu dokumen resmi dari MA sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Imbas dan Implikasi Putusan

Keputusan MA ini memiliki implikasi yang luas terhadap proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Perubahan batas usia minimal dapat membuka peluang bagi lebih banyak calon muda untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah.

Sebelumnya, batasan usia yang dihitung sejak penetapan pasangan calon dapat menghambat peluang bagi calon yang belum mencapai usia minimal pada saat pendaftaran.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus adil dan tidak merugikan hak warga negara untuk mencalonkan diri.

"Apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon," ujar MA dalam putusannya.

Kesimpulan: Menanti Kepastian dan Implementasi

Seiring dengan berjalannya waktu, seluruh mata tertuju pada KPU untuk melihat bagaimana lembaga ini akan menindaklanjuti putusan MA tersebut.

Implementasi putusan ini tidak hanya akan mempengaruhi mekanisme pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi proses pemilu di masa depan.

Dengan Bawaslu yang siap menghormati dan melaksanakan putusan ini, serta KPU yang menunggu kepastian hukum, publik menantikan bagaimana perubahan ini akan diimplementasikan secara konkret.

Semua pihak berharap bahwa langkah-langkah selanjutnya akan diambil dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, demi masa depan pemilihan kepala daerah yang lebih inklusif dan partisipatif.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X