KetikPos.com - Dalam membangun bisnis yang sukses, mendirikan bangunan industri bukan sekadar soal konstruksi dan desain. Ada aspek yang jauh lebih penting yang perlu diperhatikan: legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Di sinilah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi sangat vital. Mari kita lihat mengapa SLF adalah dokumen yang tak boleh diabaikan dan bagaimana hal ini bisa membawa bisnis Anda ke tingkat yang lebih tinggi.
Deksripsi Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Artinya, SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kehandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan SLF mencakup aspek kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan bangunan.
Kepemilikan SLF sangat penting bagi pengguna atau pengembang bangunan sebelum gedung tersebut digunakan untuk kegiatan operasional.
Landasan Hukum dan Fungsi SLF
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Permen PU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi. Di mana dalam peraturan tersebut, tolok ukur keandalan bangunan dilihat dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Sertifikat Laik Fungsi menjadi bukti bahwa bangunan tersebut memenuhi standar tersebut dan dapat dimanfaatkan dengan aman dan legal. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.
Konsekuensi Gedung Tanpa SLF
Bangunan tanpa SLF dianggap ilegal karena belum mendapatkan izin resmi untuk beroperasi. Selain berisiko terhadap keselamatan penghuni dan lingkungan, pemilik gedung tanpa SLF dapat dikenakan berbagai sanksi administratif atau pidana. Berikut adalah sanksi administrasi yang dapat dikenakan:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
- Pembekuan atau pencabutan IMB
- Pembekuan atau pencabutan SLF
- Perintah pembongkaran bangunan
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.