Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SLF
SLF memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung jenis bangunan: 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen.
Dokumen yang diperlukan termasuk hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) atau Sertifikat Keahlian (SKA) yang sesuai.
Proses Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan dilakukan oleh:
- Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK) untuk bangunan gedung baru.
- Penyedia Jasa Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada.
Manajemen Konstruksi (MK) atau pengawas akan mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan telah selesai dibangun sesuai standar dan perencanaan.
Persyaratan Pengajuan SLF
Untuk mengajukan SLF, perlu memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif meliputi:
- Status hak atas tanah
- Status kepemilikan bangunan
- IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan
- As-Built Drawing
Persyaratan teknis meliputi:
- Kesesuaian fungsi dengan rencana tata ruang wilayah
- Kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan
- Penampilan, tata ruang dalam, dan keselarasan bangunan dengan lingkungan
- Izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan
Perpanjangan SLF
Pemilik atau pengguna bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF setidaknya 60 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar 1% dari nilai total bangunan. Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan SLF meliputi:
- Salinan KTP pemilik dan pemohon
- Salinan bukti kepemilikan tanah
- Salinan IMB
- Gambar arsitektur atau As Built Drawing
- Laporan dari pengkaji teknis bangunan
- Dokumen lainnya seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO), Izin Pengelolaan Lingkungan, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Sertifikat Keselamatan Kebakaran, dan lainnya
Kesimpulan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tanpa SLF, bangunan dianggap ilegal dan pemiliknya dapat dikenakan berbagai sanksi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik dan pengguna bangunan untuk memastikan bahwa bangunan mereka memiliki SLF yang sah dan memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.