politik-eksbis

KLB Ilegal di Hotel Grand Paragon Dikecam, Hendry Ch Bangun Tegaskan Kepemimpinan Sah PWI

DNU
Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:27 WIB
Hendry CH Bangun, Ketua Umum PWi (Dok)

KetikPos.com-- Sebuah babak baru dalam dunia pers Indonesia sedang bergulir, namun bukan tanpa kontroversi.

Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta, pada 18 Agustus 2024, menuai kecaman keras dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.

KLB yang diinisiasi oleh segelintir pihak yang diduga haus akan kekuasaan, di antaranya H. Ilham Bintang dan Zulmansyah Sekedang, dinilai ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hendry Ch Bangun, yang secara tegas menolak keabsahan KLB tersebut, menyebut bahwa pertemuan itu tidak sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang merupakan dasar hukum organisasi wartawan tertua di Indonesia ini.

"Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan," ujar Hendry Ch Bangun dengan nada penuh ketegasan di Banjarmasin, Minggu, 18 Agustus.

Dugaan Pelanggaran dan Pemalsuan Surat

Menurut Hendry, KLB tersebut tidak memenuhi kuorum sebagaimana yang disyaratkan dalam PRT PWI, yaitu dukungan dari 2/3 jumlah PWI provinsi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tidak ada keadaan luar biasa yang dapat membenarkan diselenggarakannya KLB, mengingat dirinya masih dalam keadaan sehat dan tidak terlibat dalam kasus hukum yang dapat menggugurkan jabatannya sebagai Ketua Umum.

Kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah saat ini adalah hasil Kongres PWI XXV yang diselenggarakan pada 25-26 September 2023 di Bandung.

Kepengurusan ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

"Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut," ujar HMU Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta.

Lebih lanjut, Kurniadi menyebutkan bahwa para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi syarat kuorum yang diperlukan. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan organisasi," tambahnya.

Manuver Politik di Tubuh PWI

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB