"Putusan MK ini sangat baik, karena membuka ruang demokrasi yang lebih luas. Kandidat-kandidat baru yang sebelumnya terhalang oleh syarat minimum pencalonan kini memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam Pilkada," ujar Yudha, yang juga merupakan Rektor Universitas Sumatera Selatan (USS).
Baca Juga: Yudha Pratomo Mahyuddin: Komitmen Nyata Bagi Warga Palembang Melalui Program Sunat Gratis Sejak 2018
Meski putusan MK ini diprediksi akan memunculkan lebih banyak pesaing dalam kontestasi Pilwako Palembang 2024, Yudha-Bahar menanggapinya dengan positif.
"Masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan, tidak hanya terbatas pada nama-nama yang itu-itu saja," tambah Yudha, yang juga dikenal sebagai owner RS Bunda.
Sejauh ini, pasangan Yudha-Bahar, yang diusung oleh Partai Demokrat (6 kursi) dan PKS (5 kursi), telah berhasil mengantongi dukungan 11 kursi di DPRD Kota Palembang.
Baca Juga: Yudha Pratamo Mahyuddin: Pemimpin Masa Depan yang Menginspirasi Perubahan
Sementara itu, pasangan Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octariana, yang dikenal sebagai "Duo Srikandi Palembang," telah mendapatkan rekomendasi dari NasDem (9 kursi), PAN (5 kursi), dan PKB (4 kursi), dengan total 18 kursi.
Pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam (RDPS) memperoleh dukungan dari PDIP (5 kursi) dan Gerindra (8 kursi), dengan total 13 kursi. RDPS juga diprediksi akan mendapatkan dukungan dari Partai Golkar dalam waktu dekat. (*)