politik-eksbis

Setelah Keputusan MK, Kota Palembang Diharapkan Punya Banyak Pilihan Calon Kepala Daerah

DNU
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 13:29 WIB
Pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah, diharapkan akan ada lebih banyak calon yang maju dalam pemilihan, termasuk di Kota Palembang.

Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat menikmati beragam program yang ditawarkan oleh setiap pasangan calon.

Pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar, menyampaikan bahwa dengan komposisi kursi partai politik yang ada di DPRD Palembang, seharusnya minimal lima pasangan calon dapat maju dalam kontestasi pilkada mendatang.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Ratu Dewa Agar Berpasangan dengan Wanita di Pilkada Palembang

"Paling tidak ada lima pasangan calon yang akan maju, sesuai dengan komposisi partai politik di DPRD Palembang," ujar Bagindo kepada media pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Bagindo menekankan bahwa partai-partai besar seperti Golkar dan PDI Perjuangan semestinya mengajukan kader-kader potensial mereka sebagai calon walikota.

"Bukan malah mendukung kandidat lain. Partai besar ini memiliki kader yang layak untuk dicalonkan," tegasnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kandidat Gubernur Sumsel Kurang Kreatif dalam Menyusun Strategi dan Gagasan Politik

Namun, yang terjadi saat ini, menurut Bagindo, justru sebaliknya. Unsur elit Golkar dan PDI Perjuangan di Palembang seolah hanya menjadi penonton dalam proses pencalonan,

sementara partai-partai non-parlemen pun tampak tidak berdaya untuk mendorong pasangan calon mereka, meskipun masih memiliki peluang.

Kondisi ini, lanjut Bagindo, sangat disayangkan mengingat Palembang adalah kota dengan penduduk sekitar 1,8 juta jiwa dan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1,25 juta yang tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan.

Baca Juga: Pengamat Politik Ade Indra Chaniago: Pejabat Kepala Daerah Didesak Mundur Sebelum Pilkada untuk Hindari Penyalahgunaan Jabatan

"Dengan APBD sebesar Rp 4,9 triliun, Palembang membutuhkan pemimpin yang teruji secara politik, karena sejatinya kepala daerah adalah jabatan politik, bukan birokrasi," ujarnya.

Di sisi lain, Bagindo juga menyoroti fenomena tingginya elektabilitas calon tertentu yang ditentukan berdasarkan algoritma.

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB