Setelah Keputusan MK, Kota Palembang Diharapkan Punya Banyak Pilihan Calon Kepala Daerah

photo author
DNU
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 13:29 WIB
Pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar (Dok Ist/KetikPos.com)
Pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar (Dok Ist/KetikPos.com)

"Survei elektabilitas yang dilakukan saat ini masih diragukan validitasnya karena dilakukan jauh dari jadwal pilkada," jelasnya.

Mengenai calon walikota lainnya, Bagindo menilai kompetensi, prestasi, dan performa mereka belum memadai untuk memimpin Palembang sebagai ibukota provinsi yang luas dan strategis.

Baca Juga: Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU): Momen Bersejarah dan Semangat Baru dalam Pilkada Sumsel

"Palembang membutuhkan walikota yang mampu mendorong pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, serta masyarakat yang kompetitif dan modern, seperti kota-kota besar lainnya di Indonesia," katanya.

Namun, hingga saat ini, Bagindo melihat belum ada pasangan calon yang mampu menyusun dan mempublikasikan program kerja yang konkret kepada konstituen di Palembang.

Baca Juga: Kehadiran ESP-Rizki Aprilia: Pergeseran Dinamika dan Transformasi Politik di Pilkada Sumatera Selatan

"Mereka masih terlalu sibuk mempromosikan diri tanpa menyertakan gagasan inovatif dan kreatif untuk pembangunan kota ini di masa depan," tandasnya.

Jika hal ini terus berlanjut, Bagindo memperkirakan tingkat partisipasi pemilih akan menurun, dengan banyak warga yang memilih golput.

Baca Juga: Pemangku Kepentingan Kota Palembang Dorong Kampanye Bermartabat di Pilkada 2024

"Kita sebagai warga kota Palembang harus lebih kritis dalam mencermati pasangan calon yang ada saat ini, baik dari sisi intelektual, moral, emosional, maupun dukungan sosialnya," imbaunya.

Bagindo mengingatkan bahwa pembangunan di Palembang telah mengalami stagnansi selama 11 tahun terakhir.

"Apakah kita ingin mengalami hal yang sama lagi? Hindari memilih pasangan calon yang hanya sarat dengan pencitraan dan menganggap dirinya paling pantas menjadi walikota," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X