politik-eksbis

Tim Advokasi Hukum RDPS Bantah Tudingan Mobilisasi ASN : Tidak Berdasar dan Tendensius

DNU
Selasa, 26 November 2024 | 15:45 WIB
Tim Advokasi Hukum RDPS Sebelah Kanan KMS M. Sigit Muhaimin, SH, MH dan sebelah kiri Mualimin Pardi Dahlan, SH (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Ribuan Pengurus YBH SSB Kota Palembang Deklarasi Dukungan terhadap RDPS

“Jika ada pihak yang memiliki bukti, kami mendesak mereka untuk segera melapor ke Bawaslu. Semua proses harus berjalan secara transparan,” ujar Sigit.

Tegaskan Integritas Paslon RDPS
Lebih jauh, Sigit menyatakan bahwa tuduhan terhadap Ratu Dewa sebagai figur “tidak kapabel” dan hanya mengandalkan pencitraan adalah klaim tidak berdasar yang bertujuan menjatuhkan reputasi Paslon RDPS.

Baca Juga: Gelar Rakercabsus, PDI Perjuangan Kota Palembang Siap Menangkan RDPS dan ERA di Pilkada 2024

“Paslon kami hadir dengan visi besar untuk membangun Palembang yang maju dan berkeadilan, bukan untuk kepentingan politik sempit,” tegasnya.

Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik Paslon RDPS.

“Langkah ini penting untuk menjaga integritas proses Pilkada Kota Palembang agar tetap bersih, jujur, dan adil. Kami juga mengajak semua pihak, termasuk pengamat, media, dan masyarakat, untuk menjaga etika dan tidak terjebak dalam provokasi yang merusak suasana kondusif Pilkada,” pungkasnya.

Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Gelar Blusukan di Sukawinatan, RDPS Perkuat Kedekatan dengan Warga Palembang

Sementara itu, tim Advokasi Hukum RDPS lainnya, Mualimin Pardi Dahlan, SH menambahkan bahwa pernyataan pengamat politik tersebut dinilai tidak berdasar dan hanya bertujuan membangun opini negatif saja.

“Pernyataan seperti itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya framing opini semata. Jika memang ada bukti, laporkan saja melalui saluran resmi yang diatur undang-undang, yakni ke Bawaslu. Dengan begitu, asas kepastian hukum dapat dijunjung,” ujar Mualimin.

Baca Juga: Setelah Akbar Alfaro, Kini Charma Afrianto Dukung dan Siap Menangkan RDPS di Pilkada Palembang

Managing Partner MPD Law Firm ini juga menekankan bahwa penyebaran opini tanpa fakta justru berpotensi memicu keresahan publik dan merusak citra demokrasi.

Menurut Cak Apenk sapaan arab Mualimin ini, bahwa Bawaslu adalah institusi yang berwenang menangani sengketa semacam ini secara transparan dan adil.

“Jika ada pelanggaran, silakan buktikan secara hukum. Jangan hanya melempar opini yang merusak tanpa landasan fakta. Demokrasi membutuhkan tanggung jawab, bukan fitnah,” tegasnya.

Baca Juga: RDPS Resmi Deklarasi, Koalisi Parpol Mantap Dukung Palembang 2024

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB