KetikPos.com – Tim advokasi hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam (RDPS), membantah keras tudingan yang dilontarkan seorang pengamat politik yang diberitakan di salah satu media pada Senin (25/11/2024).
Dalam pemberitaan tersebut, pengamat politik tersebut menuding adanya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung Paslon RDPS.
Bahkan, diklaim bahwa perangkat kecamatan hingga RT/RW diberikan seragam hijau sage sebagai bentuk dukungan kepada Paslon tersebut.
Tim Advokasi Hukum RDPS, KMS M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., menegaskan tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar tetapi juga cenderung tendensius.
Baca Juga: RDPS Ajak Kaum Muda Palembang Berperan Aktif dalam Pilkada 2024
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan ini tidak benar, tidak berdasar, dan hanya spekulatif. Hingga saat ini, tidak ada bukti konkret atau laporan resmi yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun instansi terkait,” ujar mahasiwa Strata III Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Barobudur ini dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (26/11/24).
Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) ini juga membantah tudingan adanya "mobilisasi ASN" dan "reward transaksional" sebagai fitnah yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, tuduhan semacam ini justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Dijelaskan Anggota SHS Law Firm ini
bahwa Paslon RDPS sangat menghormati prinsip netralitas ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Paslon kami memiliki komitmen kuat untuk menjaga netralitas ASN. Ratu Dewa adalah figur yang menjunjung profesionalisme dan independensi pegawai pemerintah, serta tidak pernah terlibat dalam politik praktis,” tegas Alumnus Pascasarjana STIPADA Palembang ini.
Baca Juga: Seminggu Jelang Pencoblosan: ADO Sumsel Siap Kawal Kemenangan HDCU dan RDPS di Pilkada 2024
Sigit juga menyampaikan bahwa demokrasi yang sehat harus didasarkan pada asas keadilan dan keterbukaan. Oleh karena itu, ia mengajak pihak yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran untuk segera melapor ke Bawaslu agar diproses secara objektif.
Sigit mengutip pernyataan Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, yang menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN atau PPPK.
Artikel Terkait
Gelar Rakercabsus, PDI Perjuangan Kota Palembang Siap Menangkan RDPS dan ERA di Pilkada 2024
Tanggapan Mualimin Pardi Dahlan Terkait Pernyataan Cak Sholeh Soal Pidana bagi Anggota Dewan yang Kampanye di Pilkada
Terobos Hujan, RDPS Temui Ratusan Warga 7 Ulu
Ribuan Pengurus YBH SSB Kota Palembang Deklarasi Dukungan terhadap RDPS
Seminggu Jelang Pencoblosan: ADO Sumsel Siap Kawal Kemenangan HDCU dan RDPS di Pilkada 2024
Sekretaris Tim Pemenangan RDPS Tegaskan komitmen RDPS untuk Membuka Ruang Lebih Luas bagi Kaum Muda dalam Pembangunan Kota Palembang
RDPS Ajak Kaum Muda Palembang Berperan Aktif dalam Pilkada 2024