Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor layanan Bank Emas dengan mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Baca Juga: Gelar Festival Ramadhan Pegadaian 2024, Tingkatkan Eksistensi Pegadaian di Masyarakat
Setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 lalu, Pegadaian berhasil membukukan 1 Ton transaksi Deposito Emas, yang semakin membuktikan eksistensi Pegadaian sebagai Bank Emas terpercaya.
Produk dan layanan Pegadaian dapat diakses baik secara konvensional maupun digital melalui aplikasi Pegadaian Digital yang dapat di unduh melalui AppStore maupun PlayStore. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pegadaian.co.id. (Yanti)