politik-eksbis

Desak Wali Kota Palembang Sidak Beras Oplosan, Andreas Okdi Priantoro: Jangan Korbankan Rakyat

DNU
Selasa, 22 Juli 2025 | 23:22 WIB
Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH. (Dok Ist/KetikPos.com)

“Kejahatan pangan adalah kejahatan kemanusiaan. Aparat penegak hukum harus membongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Andreas.

Mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023, Andreas menekankan pentingnya penerapan standar mutu. Untuk kategori beras premium, kadar patahan maksimal 15%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, total butir rusak, kapur, atau merah/hitam maksimal 1%dan bebas benda asing.

“Jika kadar air beras di atas 14%, beras akan cepat basi. Ini berbahaya bagi konsumen,” kata Andreas.

Baca Juga: Waspadai Lonjakan Covid-19, Andreas Okdi Priantoro Minta Pemkot Palembang Aktifkan Seluruh Puskesmas dan RSUD

Menurut regulasi tersebut, beras kepala adalah butir berukuran 0,8–1 dari butir utuh, sementara beras patah berada pada ukuran 0,2–0,8.

"Campuran melebihi batas tersebut bisa menjadi indikasi pengoplosan dan pelanggaran standar mutu,"tegasnya. 

Andreas juga mengingatkan para produsen beras premium agar tidak mengabaikan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menyoroti adanya dugaan penyimpangan bobot kemasan yang sering ditemukan di lapangan.

Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro Dorong Moratorium Tiang Provider, Desak Penataan Kabel yang Semrawut

“Kalau kemasannya 5 kg, isinya tidak boleh cuma 4,8 kg. Pemerintah sudah menetapkan HET dan standar mutu. Itu harus dijalankan,” ujarnya

Andreas menegaskan bahwa kejahatan di sektor pangan sama seriusnya dengan kejahatan kemanusiaan. Ia mendesak pemerintah, aparat, dan pelaku usaha agar tidak main-main dengan isu krusial ini.

“Ini bukan soal selera, tapi soal keselamatan dan hak dasar masyarakat. Jangan sampai warga membeli mahal, tapi dapat kualitas rendah. Itu penghinaan terhadap konsumen,” tutupnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB