politik-eksbis

KPK “Warning” Pemerintah: Rangkap Jabatan Bukan Hak Istimewa, Tapi Bom Waktu

Jumat, 19 September 2025 | 10:41 WIB
Rangkap jabatan Erick Thohir picu perdebatan. (IG: @/erickthohir)

ketikPos.com – Polemik Wakil Menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN makin ramai dibicarakan publik.
Bagi sebagian pejabat, rangkap jabatan dianggap biasa. Tapi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik ini bisa jadi bom waktu.

Lewat kajian resmi, KPK menyodorkan 5 rekomendasi tajam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini bukan sekadar soal gaji ganda. Rangkap jabatan menyangkut konflik kepentingan, moralitas birokrasi, dan kesehatan tata kelola publik,” tegas Aminudin, Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Rabu (17/9/2025).

Lima Jurus KPK “Potong” Rangkap Jabatan

Aturan Keras & Jelas
Perpres/PP baru yang mendefinisikan rangkap jabatan, melarangnya di posisi tertentu, plus memberi sanksi konkret bagi pelanggar.

Harmonisasi Hukum
Seluruh regulasi — mulai dari UU BUMN, UU ASN, UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan — harus sinkron. Jangan sampai ada celah abu-abu.

Sistem Gaji Tunggal (Single Salary)
Satu jabatan, satu gaji. Tak ada lagi celah pejabat “koleksi” penghasilan dari banyak kursi.

Komite Remunerasi Independen
Badan pengawas khusus di BUMN dan lembaga publik untuk menjaga transparansi tunjangan, gaji, hingga pensiun pejabat.

SOP Investigasi ala OECD
Pedoman standar internasional untuk membongkar konflik kepentingan, dijalankan konsisten oleh Inspektorat dan SPI BUMN.

Kenapa Rekomendasi Ini Genting?

KPK mengingatkan, tanpa pembenahan serius, rangkap jabatan akan menimbulkan:

Inefisiensi birokrasi: pejabat sibuk mengejar “dua kapal”, kerja jadi setengah hati.

Ketidakadilan remunerasi: ada yang dapat gaji dobel, sementara ASN biasa tetap “ngos-ngosan”.

Potensi korupsi terselubung: akses kebijakan dan bisnis rawan diperdagangkan.

Hilangnya kepercayaan publik: masyarakat makin apatis karena pejabat dianggap hanya berburu kursi.

Halaman:

Tags

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB