Sentralisasi itu juga jadi upaya untuk membersihkan sebaran rokok ilegal di pasar lokal.
“Barang (rokok) ilegal dari luar tapi banyak juga dari dalam negeri, dari produk yang nggak bayar pajak. Kalau kita bunuh semua ya matilah mereka,” imbuhnya.
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Masukan untuk Buat Regulasi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha rokok, Purbaya mengungkapkan menerima masukan sebagai pertimbangan untuk membuat aturan terkait.
“Yang akan kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu, secara tidak fair gitu,” tuturnya.
Mengenai kelancaran aktivitas sentralisasi IHT, Purbaya mengatakan akan dievaluasi lagi.
“Udah ada tuh kawasan IHT di 2024, 5 tempat kok masih nggak jalan, masih nggak bagus. Kalau laporan kertas bagus-bagus terus, gimana sih? Nanti kita galakkin lagi, kita betulin,” sambungnya.
Marketplace Dipanggil untuk Batasi Peredaran Rokok Ilegal
Sebelumnya, Purbaya sudah memanggil platform e-commerce dan diimbau agar tidak menjual barang ilegal.
“Kami sudah panggil marketplace seperti apa, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, utamanya rokok, nanti yang lain juga,” kata Purbaya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada 22 September 2025 lalu.
Purbaya mengungkapkan bahwa pihak marketplace menginginkan ‘pembersihan’ itu dilakukan per 1 Oktober, namun dirinya meminta untuk dipercepat.
Ia juga memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran aturan impor.
“Terus nanti mulai ada, kan sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” jelasnya.
Penyisiran ke Warung Kecil
Tak hanya marketplace, warung kecil juga menjadi target Purbaya untuk membersihkan peredaran rokok ilegal.