Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Bagaimana soal Sebaran Rokok Ilegal? Begini Strategi Menkeu Purbaya

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 12:27 WIB
Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2026. () (Instagram/pyudhisadewa)
Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2026. () (Instagram/pyudhisadewa)

KetikPos.com, Jakarta -- Persoalan rokok tengah jadi perhatian serius Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya menyoroti tarif cukai rokok di Indonesia yang tinggi hingga banyaknya produsen dan supplier rokok ilegal.

Regulasi pun tengah digodok Menkeu dan pihak-pihak terkait untuk melindungi pasar rokok, termasuk dengan rencana sentralisasi industri tembakau.

Sementara mengenai tarif cukai, Purbaya memastikan tidak ada perubahan dari sebelumnya.

Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok di tahun 2026 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan usai Purbaya bertemu dengan perwakilan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat, 26 September 2025.

Perwakilan yang hadir kata Purbaya di antaranya adalah Djarum, Gudang Garam, Wismilak, dan lainnya.

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ucap Menkeu Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenkeu Jakarta pada Jumat, 26 September 2025.

“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah. Salahin mereka sendiri, ntar nyesel lho. Tau gitu minta turun, untungnya minta konstan aja. Jadi, tidak kita naikin,” kelakarnya.

Bakal Aktifkan Sentralisasi Kawasan Industri Hasil Tembakau

Menkeu Purbaya juga membeberkan tentang rencana sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT) yang akan menyediakan mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai.

Konsepnya adalah sentralisasi dan one stop service yang kini sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah dan Parepare, Sulawesi Selatan.

“Tujuannya menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi, kita tidak hanya membela perusahan besar, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem, tentunya bayar cukai,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X