KetikPos.com - Tak dapat dipungkiri, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia dan saat Pandemi Covid usaha tersebut masih bertahan.
Selain itu kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 60,5 persen serta mampu menyerap tenaga kerja hingga 96,9 persen dari total tenaga kerja nasional.
Dengan akan pentingnya hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menurunkan pengenaan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung keberlangsungan pelaku UMKM di Indonesia.
Dengan adanya penurunan tarif PPh Final bagi pelaku usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam setahun tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dikarenakan masih rendahnya kesadaran pelaku UMKM untuk setor dan lapor pajak.
Dari sekitar 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya 2,5 persen yang melaporkan pajaknya.
Ini tentu menjadi salah satu permasalahan UMKM yang perlu diatasi.
Lantas, banyak juga yang bertanya-tanya apakah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah syarat dan cara daftar NPWP untuk UMKM.
Syarat daftar NPWP
Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak, sudah seharusnya memiliki NPWP.
Terlebih NPWP memiliki berbagai manfaat bagi UMKM, mulai dari restitusi pajak, mengetahui jumlah pajak yang dibayar, dapat mengajukan penurunan pembayaran pajak, dan tarif pajak lebih rendah.
Setelah mengetahui manfaat NPWP untuk usaha kecil, maka ada beberapa syarat sebagai bagian dari cara membuat NPWP.
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses bisa segera selesai dan lancar. Berikut adalah berkas yang perlu disiapkan.
1. Fotokopi akta pendirian dan perubahan (jika ada);
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha/paspor;
3. Fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
4. Surat Pernyataan diatas meterai;
5. Surat keterangan untuk memastikan keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha, setidaknya diterbitkan oleh pejabat setingkat Lurah atau Kepala Desa;
6. Kuitansi atau bukti pembayaran tagihan listrik;
7. Surat kuasa apabila orang yang mengurus NPWP bukan pemilik dari KTP dan NPWP yang dilampirkan; dan
8. Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara off-line maupun on-line.