Perlukah UMKM Miliki NPWP?, Berikut Penjelasannya

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 22:30 WIB
Ilustrasi NPWP 7
Ilustrasi NPWP 7

Pendaftaran NPWP UMKM
Untuk membuat NPWP, dapat ditempuh dengan dua cara yaitu secara off-line datang langsung ke kantor pelayanan pajak setempat dan mendaftar secara on-line.

1. Off-line

Bagi Anda yang bingung dan lebih senang untuk membuat NPWP secara off-line, berikut adalah cara membuat NPWP yang bisa diikuti.

Isi formulir
Isi formulir yang sudah disediakan, yaitu Formulir Pendaftaran Wajib Pajak lalu ditandatangani. Permohonan tertulis ini lalu akan disampaikan ke KPP atau KP2KP di wilayah tempat Anda tinggal.

Lengkapi persyaratan
Sebelum KPP memproses permohonan Anda, maka lengkapi dahulu persyaratan dalam pembuatan NPWP.

Proses permohonan oleh KPP
Jika dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. Lalu, dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah itu Bukti Penerimaan Surat diterbitkan, KPP atau KP2KP akan mencetak kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. Kartu NPWP ini akan disampaikan melalui pos ke alamat tercatat.

2. On-line
Untuk Anda yang mungkin ingin lebih praktis, dapat menggunakan cara on-line dalam membuat NPWP bagi UMKM. Berikut langkah-langkahnya.

– Buka aplikasi e-Registration
Saat melakukan registrasi, pastikan baca terlebih dahulu panduan yang ada pada www.ereg.pajak.go.id/help. Jika belum memiliki akun, maka klik DAFTAR terlebih dahulu, setelah itu, langsung login.
– Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak di e-Registration
Setelah itu, kirimkan dokumen persyaratan yang diminta melalui on-line via aplikasi e-Registration atau kirimkan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani. Pastikan jika dokumen tersebut sudah diterima oleh pihak KPP sebelum 14 hari kerja. Jika dokumen persyaratan tidak diterima KPP dalam 14 hari kerja, maka permohonan tidak dianggap diajukan.

– Proses permohonan oleh KPP

KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara Elektronik jika dokumen persyaratan sudah dinyatakan lengkap.

KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan surat keterangan yang terdaftar maksimal satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.Pajak.com (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X