Dalam kesempatan itu, Mahfud mengingatkan, putusan MK adalah hal yang tak dapat dibocorkan sebelum dibacakan, putusan MK bersifat rahasia sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dalam sidang resmi dan terbuka,” ujar mantan Ketua MK ini.
Dirinya saja sebagai Ketua MK kala itu, tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Karena itu, dia mendesak MK segera menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut