Sistem Proporsional Tertutup Belum Diputuskan Sudah Kontroversi, Mahfud MInta Denny Indrayana Diusut

photo author
DNU
- Senin, 29 Mei 2023 | 08:02 WIB
Sistem pemilu terbuka tertutup menjadi kontroversi, bukan hanya karena sistemnya. Tapi karena bocornya keputusan MK ke publik. (kolase twitter @dennyindrayana dan twitter @mohmahfudmd)
Sistem pemilu terbuka tertutup menjadi kontroversi, bukan hanya karena sistemnya. Tapi karena bocornya keputusan MK ke publik. (kolase twitter @dennyindrayana dan twitter @mohmahfudmd)

 

Ketikpos.com -- Pelaksanaan pemilu di Indonesia mulai menuai kontroversi. Belum lagi diketahui sistem mana yang dipilih dan ditetapkan MK, proporsional tertutup atau terbuka
telah menimbulkan kontroversi.

Informasi keputusan MK yang menetapkan sistem pemilu Indonesia menggunakan proporsionaltertutup, menyeruak ke publik melalui cuitan Denny Indrayana yang menebut dapat info dari sumber A1.

Denny Indrayana memang mentwit, Minggu (28/5/2023). Begini bunyinya:

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."

Lalu dilanjut lagi dengan cuitan soal sumber infonya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif. KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," tulis Denny Indrayana di twitternya @dennyindraya.

Artinya, kalau menurut info tersebut, dipastikan sistem pemilu Indonesia kembali ke proporsional tertutup.

Yang menjadi masalah, bukan soal tertutup atau terbuka. Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD polisi harus mengusut Denny Indrayana. Karena dinilai membocorkan rahasisa negara.

Mahfud menegaskan, aparat kepolisian segera memeriksa Denny Indrayana terkait cuitannya mendapatkan informasi putusan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup.

Mahfud MD menyampaikan pernyataannya itu lewat akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana soal bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud MD menuturkan bahwa Informasi yang disebarkan Denny Indrayana ini akan menjadi preseden buruk dan masuk kategorikan pembocoran rahasia negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyebutkan beberapa perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindakan membocorkan rahasia intelijen Negara.

Dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan rahasia Intelijen dimaksud dalam Pasal 26 dapat dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

“Polisi harus menyelidiki info A1 yang katanya jadi sumber Denny, hal ini agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud MD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: twitter @mohmahfudmd, Twitter @dennyindrayana

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X