Ratusan Aktivis Desak PJ Gubernur Segera Pecat Kasat Pol PP Sumsel

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 15:51 WIB
Suasana demo di kantor Gubernur Sumsel  (DN/KetikPos.com)
Suasana demo di kantor Gubernur Sumsel (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Aktivis Sumsel Bersatu (ASB) menggelar aksi demo di kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (16/10/23).

Aksi tersebut dilaksanakan tindak lanjut dari insiden buntut kisruh antara Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dengan aktivis Sriwijaya Corruption Watch (SCW) pada aksi demo pada 12 Oktober 2023 lalu.

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak PJ Gubernur untuk segera memecat dan mengganti Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) karena di nilai arogansi dan diduga telah melanggar  hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

Baca Juga: Buntut Kisruh dengan Pol PP, SCW Bersatu dengan Ratusan Aktivis, Pemuda dan Mahasiswa Bakal Gelar Demo

M. Sanusi selaku Direktur SCW dalam orasinya menyampai kronologi insiden buruk pada saat aksi unjuk rasa tanggal 12 Oktober 2023 awalnya berjalan kondusif dan lancar, bahkan sempat membakar ban bekas dan telah dipadamkan oleh pihak kepolisian dan ban tersebut telah diamankan. 

"Namun seketika itu Pihak Satuan Pol PP Sumsel Melakukan Pencabutan Alat Pemadam (Apar) ke arah aksi massa dan inilah awal mula yang menjadi kericuhan antara aksi massa dan POL PP Sumsel, akibatnya membuat situasi menjadi ricuh tidak terkendali bahkan dari kami harus mendapatkan perawatan medis. Bahkan ada yang kami yang hingga kini masih di rawat di Rumah Sakit "ungkap Sanusi.

Dikatakan Sanusi, hal tersebut akibat dari tindakan refresif dan brutal serta Kearoganan dari kasat Pol PP Provinsi Sumsel. Atas hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.

"Saya tegaskan dan ingatkan bahwa saya tidak melaporkan hal tersebut, justru Anda (Kasat Pol PP red) melaporkan ke pihak kepolisian dengan delik aduan pasal 212 KUHPidana. Tapi harus diingat akibat insiden tersebut, oknum yang melakukan dugaan kekerasan juga bakal dijerat Pasal 360 KUHPidana,"tegas dia.

Baca Juga: Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra Ungkapkan Boleh Melakukan Aksi Demo Tapi Harus Tertib dan Sesuai Aturan

Selain itu, Sanusi juga menyebutkan bahwa jika pernyataan di media bahwa Kasat Pol PP Sumsel bahwa tidak berada di lokasi ketika kericuhan tersebut adalah tidak benar dan telah melakukan pembohongan publik dan hanya ingin menggiring opini saja.

"Karena, pada saat kisruh itu, Kasat Pol PP Sumsel, AS ada di lokasi, justru dia yang memprovokasi penyebab kericuhan pada aksi demontrasi pada 12 Oktober 2023 lalu. Jadi pernyataan Kasat Pol PP di media adalah Pembohongan publik,"ujar dia.

Baca Juga: Ketua Umum SCW Sanusi Bantah Pernyataan Kasat Pol PP Sumsel

Bukan hanya itu, pernyataan Kasat Pol PP Sumsel terkait tuduhan adanya pendemo melaporkan persoalan kericuhan tersebut ke Polda Sumsel, secara tegas Sanusi membatah hal itu.

"Karena Kami aktivis SCW dan Mahasiswa tidak pernah melakukan Pelaporan di Polda Sumsel sampai hari ini. Jadi apa yang dituduhkan Kasat Pol PP Sumsel di media juga tidak benar alias berbanding terbaik dengan fakta,"tegas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X