Ini Gubernur Sumsel Yang Restorasi Masjid Agung Palembang

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 05:52 WIB
Masjid Agung Palembang yang kini bernama Masjid Sulta Mahmud  Baddaruddin Jayo Wikramo (facebook Masjid Agung)
Masjid Agung Palembang yang kini bernama Masjid Sulta Mahmud Baddaruddin Jayo Wikramo (facebook Masjid Agung)

 

KetikPos.com - Masjid Agung Palembang, juga dikenal sebagai Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo, merupakan salah satu landmark bersejarah di Kota Palembang.

Dibangun oleh Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo pada tahun 1738, masjid ini memiliki arsitektur khas Melayu-Palembang.

Berukuran awal 30 x 36 meter di atas lahan seluas 2,5 hektar, masjid ini terletak di pusat Kota Palembang.

Seiring berjalannya waktu, masjid mengalami berbagai perluasan dan perubahan. Pada tahun 1758, menara masjid dibangun oleh putra Sultan Mahmud Badaruddin, Sultan Ahmad Najamuddin Adi Kesumo.

Bangunan ini memiliki atap limas, lantai candid, dan puncak stupa yang menciptakan kombinasi harmonis antara budaya Melayu dan pengaruh Cina.

Masjid Agung Palembang mengalami beberapa perombakan, seperti pergantian atap dengan sirap oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1823 dan perubahan gerbang masuk ke gaya Yunani pada tahun 1870-1890.

Selain itu, ada penambahan serambi dan perluasan lainnya pada tahun-tahun berikutnya.

Pada tahun 2003, masjid ini mengalami restorasi yang diprakarsai oleh Gubernur Sumsel, Laksamana Muda Haji Rosihan Arsyad.

Restorasi ini melibatkan penurunan genting, penambahan bangunan baru, dan pemulihan bentuk aslinya. Pada tanggal 16 Juni 2003, Presiden Republik Indonesia saat itu, Ibu Megawati Soekarno Putri, meresmikan kembali penggunaan masjid setelah restorasi.

Pada tanggal 2 Februari 2019, masjid ini resmi diberi nama Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo untuk menghormati sejarah pendirinya. Masjid ini juga telah ditetapkan sebagai Masjid Nasional berdasarkan SK Menteri Agama pada tanggal 23 Juli 2003.

Masjid Agung Palembang merupakan warisan bersejarah yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Nomor PM.19/UM.101/MKP/2009 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X