KetikPos.com – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) bukan hanya bencana alam, tetapi juga mencerminkan dampak buruk dari pelanggaran tata ruang dan perusakan lingkungan.
Menurut Ketua Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL), Andreas Okdi Priantoro, SE., Ak., SH menilai banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumsel merupakan bonus langsung yang diterima masyarakat atas dampak praktek kejahatan terhadap tata ruang dan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Banjir yang terjadi di Sumsel merupakan suatu akumulasi bonus atas serangkaian pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pengelolaan lingkungan,"kata Andreas saat dibincangi kepada wartawan, Jumat (24/05/24).
Lanjut Andreas, kejadian banjir ini merupakan kejutan dari ulah alih fungsi lahan secara ilegal, deforestasi, dan pembangunan tanpa perencanaan yang matang telah mengganggu keseimbangan ekosistem.
Pria yang akrab disapa dengan Andreas OP ini menjelaskan bahwa penebangan hutan yang tidak terkendali mengurangi kemampuan lahan untuk menyerap air hujan, sementara pembangunan di daerah resapan air memperparah situasi.
"Ketika hutan ditebang, tanah kehilangan vegetasi yang berfungsi sebagai penahan air. Akibatnya, air hujan mengalir tanpa hambatan, menyebabkan banjir di wilayah-wilayah rendah," tambah dia.
Kata Andreas, banjir yang belakangan ini melanda sejumlah wilayah di Sumsel telah menyebabkan ribuan warga harus mengungsi, menghancurkan rumah, lahan pertanian, dan infrastruktur penting.
Dirinya mencatat bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mengancam kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
"Sangat menyedihkan melihat bagaimana warga harus kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka. Ini menunjukkan bahwa kita harus lebih serius dalam mengelola tata ruang dan menjaga lingkungan kita,"ungkap dia.
Untuk itu, Andreas mendesak pemerintah dan masyarakat untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mencegah bencana serupa di masa depan.
Andreas mengusulkan ada beberapa langkah strategis dalam mengatasi banjir yang terjadi di Sumsel, antara lain:
1. Penegakan Hukum yang Kuat: Pemerintah harus menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku pelanggaran tata ruang dan perusakan lingkungan. Sanksi yang berat perlu diterapkan untuk memberikan efek jera.
2. Restorasi Hutan: Upaya reforestasi atau penghijauan kembali harus segera dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan yang rusak.
3. Perencanaan Tata Ruang Berkelanjutan: Pengembangan wilayah harus didasarkan pada rencana tata ruang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, dengan melibatkan para ahli dan masyarakat setempat dalam proses perencanaannya.
4. Edukasi dan Kesadaran Lingkungan: Masyarakat perlu dididik tentang pentingnya menjaga lingkungan dan dilibatkan dalam upaya pelestarian alam.