KETIKPOS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi akan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Pidana, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun pelaporan tersebut akan lakukan oleh Pasangan Perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman. Hal itu dikarenakan mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi tidak menemukan jalan kesepakatan antar kedua belah pihak menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cimahi.
Salah satu Pasangan Bakal Calon (Pabaslon) Perseorangan, Asep Nandang mengatakan, dalam mediasi yang dilaksanakan hari ini antara pihaknya dengan KPU Kota Cimahi yang dimediasi oleh Bawaslu tidak menemui titik tengah.
"Mediasinya jadi tapi belum ada kesepakatan," ujar Asep pada Jumat, 24 Mei 2024.
Terkait masalah yang menjadi bahasan pasangan perseorangan, Asep menjelaskan,
KPU tidak memeberikan petunjuk secara surat fisik dan PKPU-nya. Bahkan, tidak diberitahukan.
" KPU Cimahi seolah menutup informasi dan komunikasi kepada pabaslon dari independen," ucapnya.
Dijelaskan Asep, bahwa pihaknya sebagai Pabaslon Perseorangan tidak diberikan Bintek terhadap Liaison Officer (LO) untuk mengupload data ke SILON.
"Terhambatnya jaringan yang selalu error sehingga terlamabat memasukan data dimaksud," tuturnya.
Dibeberkan Asep, terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Kota Cimahi yang menunjukkan administrasi umum tanpa kop surat dan cap baasah.
"Nah, hal itu yang saya kejar sehigga kerugian ada dipihak kami. belum lagi surat administrasi yang dikeluarkan dari KPU Cimahi seperti asal-asalan," katanya.
Disinggung soal pembelaan KPU Cimahi dalam mediasi tertutup, Asep menilai, jawaban dari KPU Cimahi hanya bertahan dalam kesalahan input data SILON.
"Tidak masuk akal, makanya saya maju terus," ucapnya.
Mengingat mediasi antara Pabaslon Perseorangan tidak menemukan kesepakatan dan kesepahaman, Asep menyatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk memeroleh haknya mengingat, bukti fisik dukungan sebanyak 36.187 orang itu nyata, bahkan melebihi batas minimum syarat dukungan sebanyak 35.423.
"Saya akang maju terus. Langkah saya ke PTUN dan pengadilan pidana serta DKPP kecuali KPU ada win-win solution," katanya menandaskan. ***