OJK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi, Kasus Situbondo Jadi Sorotan

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 20:22 WIB
Data Pribadi
Data Pribadi

KetikPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi mereka.

Peringatan ini dikeluarkan setelah sejumlah warga Desa Arjasa, Situbondo, menjadi korban penipuan berkedok penjualan minyak goreng murah dengan syarat memberikan data E-KTP mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang kerap digunakan pelaku kejahatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," ujar Friderica dalam keterangannya yang diterima InfoPublik.

Kasus di Situbondo menjadi perhatian publik setelah banyak warga yang tertipu dengan tawaran minyak goreng murah namun harus memberikan data pribadi mereka.

Data tersebut berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kegiatan ilegal, termasuk penipuan dan pencurian identitas.

Friderica mengungkapkan bahwa permintaan data pribadi sering kali datang dengan berbagai cara yang tampak menggiurkan, seperti pemberian hadiah, undian, komisi, penawaran produk dengan harga khusus, dan tawaran pekerjaan.

"Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain," tegasnya.

Menurut Friderica, OJK telah menemukan banyak kasus penyalahgunaan data pribadi konsumen produk keuangan yang digunakan untuk kepentingan pemasaran dan komersial.

Beberapa kasus tersebut bahkan telah dilaporkan kepada kepolisian karena mengandung unsur pidana.

OJK berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan dari risiko penyalahgunaan data pribadi.

"OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses know your customer sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Friderica.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam menjaga dan memberikan data pribadi mereka, serta selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum memberikan data penting kepada pihak lain.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X