KAPL Sumsel Desak Tindakan Tegas Pemkab Ogan Ilir Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Pabrik Tahu di Desa Paya Besar

photo author
DNU
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:25 WIB
KAPL Sumsel  (Dok Ist/KetikPos.com)
KAPL Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Koalisi Aktivis Pro Lingkungan (KAPL) Sumatera Selatan menggelar konferensi pers di Kopi Dusun pada Senin (12/08/2024), terkait dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pabrik pengolahan tahu di Desa Paya Besar, Ogan Ilir. 

Dalam konferensi pers tersebut, mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir bertindak tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Diaz Anugrah, koordinator KAPL Sumsel, mengungkapkan bahwa pada Kamis (08/08/2024), pihaknya telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Ogan Ilir untuk menyampaikan beberapa temuan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh pabrik pengolahan tahu yang juga melayani restoran TS.

"Kami menduga bahwa aktivitas pabrik pengolahan tahu ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan berpotensi memberikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan serta sosial di sekitar kawasan tersebut," ujar Diaz.

KAPL Sumsel mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk segera turun tangan dengan melakukan investigasi lapangan serta kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. 

Diaz menegaskan bahwa tindakan tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk menuntaskan permasalahan ini.

"Kami meminta Pemda Ogan Ilir agar segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dan mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pabrik dan restoran TS," tegasnya.

Eko Wahyudi, anggota KAPL Sumsel lainnya, menambahkan bahwa pihaknya juga menuntut manajemen TS untuk segera memberikan klarifikasi terkait dokumen perizinan lingkungan, termasuk AMDAL dan perizinan lainnya. 

"Kami mendesak pihak manajemen pabrik dan restoran TS untuk transparan dan menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan, seperti AMDAL dan dokumen terkait lainnya," ungkap Eko.

Lebih lanjut, KAPL juga meminta agar pihak manajemen bersedia memberikan paparan terkait rencana usaha mereka, serta menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.

"Kami mendesak pihak manajemen untuk memberikan penjelasan rinci terkait rencana usaha mereka dan menunjukkan semua surat dan dokumen terkait AMDAL serta perizinan lainnya," tambah Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Farhan, anggota KAPL Sumsel lainnya, turut mendesak Pemkab Ogan Ilir untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Ia juga mengajak DPRD Kabupaten Ogan Ilir, khususnya Komisi 3, untuk terlibat langsung dalam meninjau kasus ini.

"Kami mengajak DPRD Kabupaten Ogan Ilir, khususnya Komisi 3, untuk segera turun ke lapangan dan meninjau langsung permasalahan ini," tegas Farhan.

Farhan juga menekankan bahwa Bupati Ogan Ilir harus bersikap tegas dengan memecat pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Rekomendasi

Terkini

X