Ini Lima Langkah Yang Disepakati Guna Perkuat Pengelolaan Zakat

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 06:34 WIB
Rakor Pengelolaan Zakat
Rakor Pengelolaan Zakat

 

KetikPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Forum Zakat (FOZ) telah sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan zakat melalui lima langkah strategis.

Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (16/8), dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan harmoni dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya harmoni dalam ekosistem zakat. “Kita perlu menurunkan ego sektoral dan mengoptimalkan komunikasi untuk mencapai kolaborasi yang lebih baik. Kolaborasi bukan hanya tentang bekerja bersama, tetapi juga tentang menemukan kesamaan dalam visi dan tujuan yang lebih besar,” ujar Waryono.

Adapun lima langkah strategis yang disepakati adalah:

1. Peningkatan Kolaborasi dalam Program Kampung Zakat: Program ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kemenag dan FOZ untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

2. Digitalisasi Sertifikat Tanah Wakaf: Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan dan meningkatkan transparansi dalam pencatatan aset wakaf.

3. Advokasi Hasil Audit Syariah: Kedua pihak akan bekerja sama dalam mengadvokasi hasil audit syariah guna memastikan pengelolaan zakat yang lebih transparan dan adil.

4. Pelaksanaan Roadshow Literasi Zakat:Roadshow ini akan dilakukan di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat.

5. Penyediaan Medium Komunikasi Antarpimpinan LAZ: Sebuah medium komunikasi khusus akan dibentuk untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menambahkan bahwa harmoni adalah tema utama dalam kepengurusan baru FOZ. Menurutnya, tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat adalah mengatasi ego sektoral dan meningkatkan komunikasi antarlembaga. Ia juga menegaskan pentingnya audit sebagai alat untuk memastikan hak-hak muzaki dan mustahik terpenuhi dengan baik.

"Teknologi juga akan dikolaborasikan dalam proses audit untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi," tambah Wildhan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia, serta memperkuat sinergi antara Kemenag dan FOZ dalam meningkatkan kesejahteraan umat.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X