KetikPos.com --Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) tahun 2021 kini memasuki babak baru, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Richard Cahyadi, menjadi sosok utama dalam drama korupsi ini.
Bersamanya, tiga nama lain juga terseret, yakni MZ, RD, dan MA, yang masing-masing memiliki peran kunci dalam jaringan pengadaan yang akhirnya berujung pada dugaan penyelewengan dana.
Proyek ambisius yang melibatkan 137 desa ini mengumpulkan anggaran fantastis sebesar Rp 2,7 miliar, namun yang mengejutkan, biaya riil untuk aplikasi tersebut hanya sebesar Rp 5 juta.
Sisanya yang mencapai Rp 2,1 miliar, menurut hasil penyelidikan, mengalir deras ke kantong para pelaku yang memanfaatkan celah pengadaan barang dan jasa.
Tidak hanya soal anggaran, skandal ini juga diwarnai dengan manipulasi dari awal hingga akhir—dari pengaturan penyedia hingga pengabaian prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya dijalankan.
Sosialisasi? Tidak ada. Supervisi dari dinas? Juga tidak ada. Bahkan, aplikasi Santan yang dibanggakan itu akhirnya tidak digunakan oleh desa-desa yang terlibat, dan proyeknya tak berlanjut di tahun-tahun berikutnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengadaan ini tidak murni kebutuhan desa, melainkan didorong oleh skenario besar yang dirancang oleh Dinas PMD Muba, seolah-olah desa-lah yang mengusulkan, padahal arahan semuanya datang dari atas.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, drama hukum ini semakin memperlihatkan sisi kelam dari praktik pengadaan yang memanfaatkan kekuasaan demi keuntungan pribadi.
Tersangka utama Richard Cahyadi kini ditahan di Lapas Sekayu, sementara ketiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Palembang.