KetikPos.com – Puluhan massa dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Kota Palembang menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Senin (18/11).
Mereka menyuarakan tuntutan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu yang dinilai mencederai asas kejujuran dan keadilan dalam proses demokrasi.
Dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) M. Ridho dan Koordinator Aksi (Korak) Dicky Andrian, massa BP2SS membawa sejumlah spanduk yang berisi seruan untuk menindak pelaku pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Deklarasi Damai Pilkada Sumsel 2024: Ajakan Memilih Pemimpin dengan Bijak dan Damai
Dalam orasinya, M. Ridho menuntut Bawaslu untuk segera menginvestigasi laporan terkait tindakan salah satu Paslon yang diduga mengundang RT/RW dari Kecamatan Ilir Timur 1, Ilir Timur 2, dan Ilir Timur 3 untuk menghadiri kegiatan bimbingan teknis yang dinilai sarat kepentingan politik praktis.
“Tindakan ini melanggar prinsip netralitas perangkat desa sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024.
Selain itu, aturan bagi ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 juga dengan tegas melarang keterlibatan dalam politik praktis,” ujar Ridho.
Baca Juga: Deklarasi Damai Pilkada Sumsel 2024: Komitmen Bersama untuk Pemilihan Aman dan Kondusif
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan pembagian sembako oleh salah satu Paslon di Kelurahan Bukit Baru pada 15 November 2024. Pihaknya juga mendapatkan laporan jika warga diminta membawa fotokopi KTP/KK sebagai syarat menerima bantuan, dan bahkan dijanjikan uang tunai pada hari pemungutan suara.
“Ini adalah bentuk politik uang yang terang-terangan melanggar Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga berpotensi memenjarakan pelakunya,” tegas Dicky.
Baca Juga: Wujudkan Pilkada yang Bersih dan Transparan, BP2SS Tegaskan Akan Bentuk Satgas Anti Money Politics
Tidak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan keberpihakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga mengajak saksi pemilu untuk bertemu salah satu Paslon guna memberikan dukungan.
“Tindakan ini mencederai asas netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020,” tegas Ridho.
Dicky Andrian menambahkan bahwa BP2SS tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pemilu.