Diduga Bangunan Tutup Saluran Air dan Picu Banjir, KAPL Desak DPRD Palembang Bongkar Gedung Auto 2000 dan Honda Maju Motor di TAA

photo author
DNU
- Kamis, 24 April 2025 | 00:03 WIB
puluhan massa aksi yang tergabung di KAPL menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Kantor DPRD Kota Palembang, Selasa (22/04/25). (DN/KetikPos.com)
puluhan massa aksi yang tergabung di KAPL menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Kantor DPRD Kota Palembang, Selasa (22/04/25). (DN/KetikPos.com)

KetikPos.comKomite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mendesak DPRD Kota Palembang untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan Auto 2000 dan Honda Maju Motor yang berdiri di Jalan Tanjung Api-Api (TAA) Palembang.

Desakan tersebut terungkap saat puluhan massa aksi yang tergabung di KAPL menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Kantor DPRD Kota Palembang, Selasa (22/04/25).

“Ini diduga kuat merupakan tindakan kejahatan tata ruang dan lingkungan. Auto 2000 dan Honda Maju Motor tersebut  berdiri di atas saluran air publik, mereka tutup sungai dan menimbun rawa untuk perluasan area dealer  yang menjadi area resapan air ketika musim hujan demi kepentingan bisnis.

Baca Juga: Hari Bumi 2025, KAPL Desak Evaluasi Tonase Tongkang Batubara di Sungai Musi

Hasilnya, masyarakat sekitar jadi korban, masjid yang ada di jalan bandara residence pun tak luput dari banjir yang menggaggu warga sekitar untuk beribadah, rumah kebanjiran, jalan tergenang, aktivitas lumpuh,” tegas Koordinator Aksi KAPL, Arlan.

Koordinator Aksi, Arlan, menilai keberadaan dua dealer otomotif tersebut diduga kuat telah melanggar aturan tata ruang dan berdiri di atas  saluran air atau sempadan sungai, yang kini terindikasi menjadi biang banjir rutin di kawasan tersebut.

“Kondisi ini sudah lama kami soroti. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan konkret dari pemerintah kota, khususnya dari dinas terkait. Kami minta DPRD turun tangan, panggil semua pihak terkait, dan dorong pembongkaran bangunan bermasalah itu,” tegas Arlan.

Baca Juga: Demo Desak Cabut Izin dan Bongkar Sebagian Bangunan RS Permata, KAPL Menduga Ada Pelanggaran Tata Ruang

Ia menambahkan, KAPL telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi yang menunjukkan bahwa kedua dealer tersebut didirikan di atas area sempadan sungai. Hal ini, lanjut Arlan, bertentangan dengan aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

“Kami tidak anti-investasi, tapi jangan korbankan lingkungan dan keselamatan warga hanya demi kepentingan bisnis. Jika DPRD tidak serius menyikapi ini, kami akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”tegas Haris selalu koordinator lapangan dalan aksi tersebut.

Baca Juga: Diduga Melanggar RTRW dan AMDAL, KAPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Auto 2000 dan Honda Maju Motor Tanjung Api-Api

Mereka juga menyerahkan surat tuntutan resmi kepada pimpinan DPRD Kota Palembang dan meminta agar dilakukan inspeksi lapangan bersama dalam waktu dekat.

Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, SE Ak, SH, menyatakan pihaknya telah memanggil manajemen kedua dealer tersebut dalam rapat terbatas sebelumnya.

"Kami sudah pernah panggil mereka. Namun melihat eskalasi tuntutan, Komisi III akan kembali menjadwalkan pertemuan bersama pihak terkait, termasuk kedua dealer tersebut," tandas Andreas. tersebut,"tegasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X