KetikPos.com — Pemerintah Kota Palembang melalui program Palembang Peduli menggelar sosialisasi bantuan hukum gratis di Kecamatan Kemuning, Jumat (8/8).
Program ini dirancang untuk memastikan seluruh warga, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki akses setara terhadap layanan hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pipa Reja ini menghadirkan Muhammad Miftahudin, S.H., didampingi Indra Cahaya, S.H. Puluhan warga, perangkat kelurahan, pihak kecamatan, dan perwakilan forum RT/RW hadir dan aktif mengikuti diskusi.
Baca Juga: DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok
Miftahudin menjelaskan, bantuan hukum gratis mencakup dua layanan utama. Pertama, konsultasi hukum gratis yang dapat diakses seluruh warga Kota Palembang tanpa memandang status ekonomi maupun jenis perkara.
“Ini adalah wujud kepedulian Pemkot Palembang di bawah kepemimpinan Bapak Ratu Dewa dan Prima Salam, agar semua warga mendapatkan keadilan yang sama,” ujar Ketua DPC YBH SSB Kota Palembang ini.
Layanan kedua adalah pendampingan nonlitigasi atau penyelesaian perkara di luar persidangan, yang dapat dimanfaatkan warga dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu.
Indra Cahaya menambahkan, sosialisasi ini akan digelar bertahap di 18 kecamatan se-Kota Palembang, dengan Kemuning menjadi salah satu lokasi perdana.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Palembang mewujudkan visi Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera. **
Artikel Terkait
Muhammad Miftahudin: YBH SSB Garda Terdepan Membela Masyarakat Marginal di Palembang
YBH SSB DPC Palembang Bakal Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten Willie Salim
YBH SSB Kukuhkan Koordinator di Kecamatan Gandus: Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Janji
YBH SSB: Perlawanan Warga Tertahan, Sidang Derden Verzet Kembali Tertunda
YBH SSB Dukung Penuh Program Bantuan Hukum Gratis Pemkot Palembang
Miftahudin Kukuhkan Korcam dan Koorlur YBH SSB Jakabaring: Komitmen Tegas Kawal Warga Miskin Hadapi Masalah Hukum
DPC YBH SSB Kota Palembang Desak Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Asusila di Tiktok