Ketua Fakar Indonesia Dorong Evaluasi Program MBG, BGN Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 14:17 WIB
Ketua Umum Forum Aspirasi dan Kepedulian Rakyat (Fakar) Indonesia, Aka Cholik Darlin (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua Umum Forum Aspirasi dan Kepedulian Rakyat (Fakar) Indonesia, Aka Cholik Darlin (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Ketua Umum Forum Aspirasi dan Kepedulian Rakyat (Fakar) Indonesia, Aka Cholik Darlin, menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan nasional yang sangat baik bagi peningkatan kualitas gizi anak-anak.

Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi terkait teknis penyaluran agar program ini dapat berjalan lebih optimal.

Cholik menyoroti adanya sejumlah kasus siswa yang mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi makanan dari program MBG.

Baca Juga: Aka Cholik Darlin Utamakan Keamanan, Aksi Unjuk Rasa di PALI Dibatalkan

Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) perlu memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) di daerah.

“Mulai dari pengelolaan hingga pengemasan, MBG harus benar-benar diawasi oleh tim teknis yang memiliki kompetensi, meskipun di setiap SPPG sudah ada tenaga ahli gizi,” ujarnya, Sabtu (27/9).

Selain itu, Cholik juga mendorong BGN untuk mempertimbangkan opsi alternatif dalam mekanisme distribusi, misalnya memberikan dukungan langsung kepada orang tua siswa agar lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pangan bergizi.

Baca Juga: Aka Cholik Darlin : Perlu Pemahaman Undang - Undang dan Pancasila Pahami Statement Gatot Nurmantyo

Ia menambahkan, keberadaan perwakilan BGN di tingkat daerah juga sangat penting guna memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama dinas terkait.

“Dengan adanya perwakilan di daerah, koordinasi akan lebih mudah dilakukan, sekaligus memastikan program ini berjalan sesuai tujuan, yakni memberikan asupan makanan bergizi, sehat, dan aman bagi anak-anak,” tutupnya **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X