Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Ruko Tiga Lantai di DAS Jalan Angkatan 45 Didesak Disetop dan Dibongkar

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:24 WIB
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Untuk Transparansi (FP-UTR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, pada Jumat (3/10/25).  (Dok Ist/KetikPos.com)
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Untuk Transparansi (FP-UTR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, pada Jumat (3/10/25). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Untuk Transparansi (FP-UTR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, pada Jumat (3/10/25). 

Mereka mendesak menyetop dan membongkar bangunan Ruko Tiga Pintu Tiga Lantai yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Angkatan 45 Kota Palembang  diduga kuat belum mengantongi izin. 

“Pemerintah Kota Palembang harus bersikap tegas. Ini merupakan insiden buruk bagi pembangunan kota Palembang Kami mendesak Bapak Walikota Palembang untuk segera mengeluarkan surat penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai semua persyaratan administrasi dipenuhi,” tegas Oman Koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya.


Forum Pemuda Untuk Transparansi (FP-UTR) menyampaikan bahwa pembangunan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Daerah (Perda) Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2012-2032 serta Perwali No 28 Tahun 2024 tentang Penataan Garis Sempadan, yang melarang pembangunan di zona sempadan sungai dan saluran air, namun juga terindikasi belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Site Plan, SPPL, denah bangunan, tata bangunan, Amdal Lalin, serta perizinan resmi seperti PBG/IMB
Selain melanggar aturan tata ruang, pembangunan di kawasan DAS dinilai dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, termasuk mengganggu aliran sungai serta menambah risiko banjir di kawasan sekitarnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan FP-UTR, Bobi, menegaskan pihaknya juga mendesak agar instansi terkait segera melakukan peninjauan langsung di lapangan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran pembangunan tersebut.

Menanggapi hal ini, Edison, S.Sos, perwakilan Pemerintah Kota Palembang yang menemui massa aksi, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada Wali Kota Palembang.

“Terkait perizinan, masyarakat bisa langsung melakukan konfirmasi ke dinas terkait, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP,” jelasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X