SBC Bakal Geruduk Kantor Wali Kota Palembang Guna Mendesak Segera Bongkar Ruko Diduga Tak Berizin di Simpang Rajawali

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:30 WIB
Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) di depan kantor Walikota Palembang, pada Selasa (08/08/23).  (DN/KetikPos.com)
Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) di depan kantor Walikota Palembang, pada Selasa (08/08/23). (DN/KetikPos.com)

ketikPos.com — Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) bakal turun ke jalan bersama ratusan massa aksi untuk menggeruduk kantor Wali Kota Palembang.

Rencana aksi unjuk rasa damai tersebut akan di laksanakan, pada Kamis (23/10/2025) mendatang.  

Isu yang akan diangkat dalam aksi tersebut, fokus mendesak pemerintah kota mengambil langkah tegas terhadap pembangunan ruko yang diduga tidak berizin di kawasan Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi (Simpang Rajawali).

Hal itu dinyatakan oleh Ketua SBC, A.H. Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (14/10/2025). 

Baca Juga: SBC Desak Usut Tuntas Skandal Pembebasan Lahan Kolam Retensi Palembang

Ditegaskannya, aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola ruang kota yang dinilai semakin semrawut dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lingkungan.

“Kami menuntut Wali Kota Palembang segera menghentikan, menyegel, dan membongkar pembangunan gedung ruko di Simpang Rajawali yang diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan (UKL-UPL), izin PBG, maupun izin Amdalalin,” tegas Alamsyah.

Menurut Alamsyah, dugaan pelanggaran tersebut bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga terkait alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) Sungai Bendung/Bayas yang seharusnya dilindungi. Ia menilai ada indikasi keterlibatan oknum birokrat dan pengusaha dalam perubahan fungsi lahan tersebut.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kantor Walikota Palembang, SBC Desak Segera Periksa Dirut PT SP2J Atas Dugaan Ilegal Gas

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum dalam alih fungsi lahan RTH di kawasan Sungai Bayas. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

SBC menilai tindakan tegas dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum sangat penting agar penataan ruang kota Palembang berjalan sesuai aturan, serta tidak mengabaikan aspek lingkungan hidup dan kepentingan publik.

“Kami datang untuk menyuarakan kepentingan warga Palembang. Kota ini harus dibangun dengan aturan, bukan dengan kesewenang-wenangan,” tutup Alamsyah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X