Berapa Jumlah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda?, Coba Cek Melalui Aplikasi Ini

photo author
- Jumat, 17 Maret 2023 | 01:31 WIB
Infografis Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Infografis Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

 

KetikPos.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Banyak manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan peserta yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Oleh karena itu perusahaan wajib memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, peserta bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua yang telah dibayarkan sejak pertama kali bekerja atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui aplikasi.

Ini caranya:

Download aplikasi JMO melalui PlayStore
Buka aplikasi JMO pada smartphone
Buat akun dan login dengan akun yang dibuat
Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
Pada halaman "Jaminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo"
Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan

Sementara lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar
Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
Klik "Login"
Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Klik "Lihat Saldo JHT"
Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.

Sekadar informasi, saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Selain itu, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.Indonesiabaik.id (***)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Rekomendasi

Terkini

X