Bawaslu Sumsel Ingatkan ASN Bersikap Netral Pada Pemilu 2024

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 02:27 WIB
Foto bersama Bawaslu Sumsel. (Yanti/KetikPos)
Foto bersama Bawaslu Sumsel. (Yanti/KetikPos)



KETIKPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan ( Bawaslu Sumsel) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema 'Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024' bertempat di Hotel Zuri Palembang, Senin (03/04/23).

Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmano feri melalui koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran  Ahmad Naafi ketika diwawancarai disela acara mengatakan bahwa tujuan  pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilu  adalah untuk bersama-sama stakeholer menyamakan persepsi mengenai adanya potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh ASN di pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: PPDB SMK Negeri di Sumsel Sudah Dibuka, Ini Jadwalnya

"Proses penanganan pelanggaran yakni, bagaimana pintu masuk pelanggaran tersebut dapat diproses oleh Bawaslu sesuai dengan level dan tingkat pelanggarannya.

Mulai dari level Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota," terangnya.

Naafi menuturkan, dalam kesempatan ini Bawaslu mencari kesepakatan bersama di ASN di Kementerian Dalam Negeri dalam hal proses penanganan pelanggaran ini, setelah penanganan pelanggaran diproses Bawaslu di Komisi ASN laksanakan pemeriksaan meneruskan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Hadiri RUPS PT Tirta Sriwijaya Maju, Wagub Sumsel Minta Terus Tingkatkan Pelayanan Ke Masyarakat

Selanjutnya komisi ASN akan berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen dalam hal ini Kepala Daerah untuk memproses atau memberikan sanksi apabila adanya dugaan pelanggaran maupun keputusan yang ditetapkan oleh Komisi ASN sebagai suatu bentuk pelanggaran.

"Pada rakernis ini kita fokuskan pada proses pelanggaran netralitasnya dari ASN.

Kemudian bagaimana ASN itu terikat dengan undang-undang kepegawaian.

Baca Juga: Puluhan Massa Jaringan Advokasi Masyarakat Sumsel Demo di PLN WS2JB, Ini Tuntutannya

Lebih lanjut, mantan Komisioner KPU Sumsel ini menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah  ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri mengenai lingkup tugas hak dan kewajiban sebagai ASN itu yang ingin kita tekankan dalam Rakernis ini" bebernya.

Naafi menjelaskan, dengan Rakernis Ini adanya penyamaan persepsi bagaimana proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu dan sanksi diberikan dari pintu masuk dari pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu yang dapat diberikan oleh komisi ASN.

"Kemudian kita ingin netralitas ASN bisa tegak lurus.  Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri Kementerian Menpan RB dalam hal ini dan pejabat-pejabat terkait yang ada di provinsi Sumatera Selatan baik itu BKD Provinsi dan Kabupaten dan kota," katanya.

Baca Juga: Siap Menangkan Pemilu 2024, BSN Partai Golkar Sumsel Siapkan 10 Personil di Setiap TPS

Ketika disinggung mengenai Sanski apabila ada ASN yang  terlibat politik praktis, Naafi menuturkan,  pada intinya status kita sebagai ASN itu adalah netral.

"Jadi kami menghimbau dari Bawaslu Sumsel, jangan sampai ada hal-hal yang mengarah pada ketidaknetralan dari ASN itu sendiri misalnya dugaan-dugaan pelanggaran mengenai dukungan dari ASN kepada partai tertentu atau calon-calon tertentu caleg tertentu nanti di pemilu 2024.

Jadi rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh ASN adalah jangan sampai mereka berpihak dalam hal ini hak mereka sebagai pemilih calonnya yang ditetapkan pada saat Pemilu 2024," ucapnya.

Baca Juga: Dua Pasutri Lampung Korban Mbah Slamet, Polisi Dalami Keterlibatan Kijo
"Kita ingin ASN  memiliki marwahnya yakni kembali ke netralitasnya.  ASN menegakkan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada pengarahan tertentu untuk caleg atau kepala daerah yang menggerakkan ASN dan memberikan dukungan atau kampanye tersebut misalnya yang berkenaan dengan keikutsertaan ketidaknetraland pada calon-calon legislatif atau kepala daerah atau calon presiden. Pelanggaran jelas ada sanksi diterapkan komisi aparatur sipil negara," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X