Setelah Menkominfo, Tim Penyidik Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunik

photo author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 09:10 WIB
BTS Kominfo
BTS Kominfo

 

KetikPos.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP.

Saksi WP merupakan orang kepercayaan Tersangka IH.

Pengamanan terhadap saudara WP dilakukan pada hari Senin(22/05/2023) pada pukul 11.00 WIB dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya setelah berhasil diamankan, saksi atas nama WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi TE
tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.", jelas Tim Jaksa Penyidik. Senin(22/05).

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan terkait dengan peran dari Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan dari Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Selanjutnya, Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.", ujar Tim Jaksa Penyidik.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka WP, maka saudara WP disangka telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam perkara ini, kembali ditetapkan 1 orang tersangka sehingga jumlah tersangka yang ada tercatat 7 orang tersangka yaitu berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP.", ujar Tim Jaksa. Kejagung (***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X