Cegah Karhutla, Bupati Minta Jangan Lakukan Ini

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 06:39 WIB
Karhutla di Kecamatan Matan HIlir, Puluhan Anggota Polres Ketapang dan Tim Gabungan Diterjunkan (istimewa )
Karhutla di Kecamatan Matan HIlir, Puluhan Anggota Polres Ketapang dan Tim Gabungan Diterjunkan (istimewa )

 

KetikPos.com - Sumatera Selatan rawan akan kebakaran hutan dan lahan terutama saat musim kemarau sehingga setiap tahun selalu melakukan siaga.

Apalagi Kebakaran atau hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan.

Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan dan mengganggu kesehatan.

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini karena itu cukup berbahaya.

Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Imbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau, ujar dia.

"Ayo kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Jadi dengan demikian pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin.

Hukuman tersebut untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran.

Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan.

Dan ini sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d: Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3): Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pasal 78 ayat (4): Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan lainnya.(***)

"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: InfoPublik

Tags

Rekomendasi

Terkini

X