Cegah Karhutla, Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin Melakukan Himbauan Kepada Masyarakat

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 19:16 WIB
Kapolres Pali  AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH (Bobby/KetikPos)
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH (Bobby/KetikPos)

KetikPos.com - Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, terus melakukan himbauan kepada masyarakat.

Himbauan Karhutla ini disampaikan oleh Kapolres PALI, baik melalui media sosial, media online, media cetak, media elektronik,  spanduk, dan melalui Kamtibmas di Polsek Polsek di kecamatan dalam wilayah PALI.

Karena menurutnya, Karhutlah ini sudah menjadi atensi Presiden dan Kapolri terkait penanganan bencana asap akibat dari dampak kebakaran hutan dan lahan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab.

" Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan maklumat penegakan hukum karhutla," kata Kapolres PALI pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Sat Reskoba Polres Pali Gagalkan Peredaran Obat-obatan Terlarang

Dijelaskannya, Maklumat ini berisi himbauan pada seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, dan perkebunan untuk meningkatkan kesadaran dan bertanggung jawab terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla.

Selain itu kata Kapolres PALI, para penanggung jawab usaha atau kegiatan diwajibkan menaati dan mencermati konsekuensi yang tercantum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimum penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Menjelang HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Pali Gelar kegiatan Aksi Kemanusiaan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Polres Pali Gelar Penyuluhan BHD

" KLHK bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan baik perseorangan maupun korporasi," Jelas Kapolres PALI.

Maka dari itu dia berharap agar masyarakat menyadari bahwa, kegiatan membuka lahan dengan cara membakar bisa mengarah pada perbuatan tindakan melanggar hukum sesuai dengan peraturan yang ada saat ini. (Bbby)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X