PT Magna Beantum Mengajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pembatalan HGB Pasar Cinde, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel

photo author
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 11:24 WIB
Gubernur Sumsel H.Herman Deru saat diwawancara (Yanti/KetikPos )
Gubernur Sumsel H.Herman Deru saat diwawancara (Yanti/KetikPos )

KetikPos.com - PT Magna Beantum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Cinde

Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan, yang digugat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

"Jadi bukan aku digugat. Untuk pembangunan itu HGB di Kementerian ATR/BPN RI atas permintaan Pemprov Sumsel," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (7/7/2023).

Ketika ditanya awak media, apakah dengan adanya gugatan PT Magna Beantum akan mengganggu pembangunan Pasar Cinde, Herman Deru menuturkan, tidak ada kendala.

"Tahun 2023 mulai dianggarkan. Saya pikir tidak ada kendala, walaupun gugatan berjalan. Karena dari awal memang punya Pemprov Sumsel," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Provinsi Sumsel, Ir SA. Supriono menyatakan Pemprov Sumsel saat ini masih menunggu pembatalan hak guna bangunan (HGB) untuk mengambil alih pembangunan Pasar Cinde.

“Pasar Cinde masih dalam proses. Kita sudah memutuskan perjanjian kerjasama untuk tidak melakukan Build Operate Transfer (BOT),” ujarnya, Senin (12/6/2023)

“Kita ambil alih pembangunannya. Kita menunggu hak guna bangunan (HGB) nya dibatalkan terlebih dahulu. Itu tidak sulit karena tinggal pengumuman saja,” tambah Supriono. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X