KetikPos.com - Bagi warga yang punya masalah terkait pemilihan pengurus RT silahkan masukkan surat pengaduan ke Komisi 1 DPRD Kota Palembang.
"Masukan dulu suratnya ke komisi 1 DPRD Kota Palembang setelah itu akan nanti kita akan tindaklanjuti,"ungkap Ketua komisi 1 DPRD Kota Palembang, H. Chairudin Pelita Maret kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya, pada Rabu (13/09/23).
Baca Juga: Ada-ada Saja, Salah Menafsirkan Perda Pemilihan RT Kisruh
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi 1 DPRD Kota Palembang, H Nazili, silahkan masukan surat ke Komisi 1 DPRD Kota Palembang.
"Masukan saja dulu suratnya ke komisi 1 DPRD Kota Palembang,"tegas dia dengan singkat dalam pesan WhatsApp pribadinya
Sebelumnya diberitakan keberatan sejumlah warga RT 18 RW 07 Kelurahan Dua Puluh Ilir Tiga Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang atas susunan pengurus dan Ketua RT yang terpilih.
Karena diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca Juga: KasiPem Camat IT 1 Palembang : Sekretaris RT Bisa Mencalon Sebagai Ketua RT
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Hairul di jln Seroja,saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (12/09/23)
“soal keberatan atas susunan pengurus dan ketua RT yang terpilih, memang benar adanya. Karena kami beranggapan ketua RT yang terpilih SW pernah menjabat sebagai pengurus RT, yakni menjabat sekretaris RT selama 2 Periode masa jabatan yang lalu,”ungkap dia.