KetikPos.com – Menyikapi adanya keberatan warga Rukun Tetangga (RT) 18 RW 07 Kelurahan Dua Puluh Ilir Tiga Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang soal atas susunan pengurus dan Ketua RT sebenarnya telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Sebenarnya untuk masalah yang ada di RT 18 tersebut tidak bertentangan dengan Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW),"jelas Camat Ilir Timur I, Ricky Fernandi, S.STP., M.Si melalui Kepala Seksi Pemerintahan (KasiPem) Novic Ismail, SH saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (12/09/23).
Karena menurut Novic, bahwa Ketua RT 18 yang terpilih dalam kepengurusan sebelumnya hanya menjabat sebagai sekretaris RT bukan Ketua RT.
Baca Juga: Ada-ada Saja, Salah Menafsirkan Perda Pemilihan RT Kisruh
“Jadi sah-sah saja jika dirinya (SW red) mau mencalonkan diri sebagai ketua RT. Karena pada dasarnya di dalam Perda tersebut tidak diatur sebab kepengurusan yang dimaksud dalam Perda menunjukan hanya sebatas Ketua RT saja,”ungkap Novic.
Lebih lanjut, Novic menerangkan karena sekretaris, bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan dipilih oleh Ketua RT yang terpilih.
“Artinya, terkait permasalahan yang terjadi di RT 18 pada dasarnya tidak ada yang menyalahi aturan atau dengan kata lainnya telah sesuai dengan Peraturan yang ada,”tegas dia.
Disaat ditanya soal masa jabatan 2 periode kepengurusan RT, itu hanya berlaku untuk Ketua RT saja.
“Masa jabatan 2 periode itu hanya berlaku untuk ketua RT sedangkan untuk sekretaris, bendahara dan seksi tidak berlaku,”pungkas dia. (***)
Artikel Terkait
Ada-ada Saja, Salah Menafsirkan Perda Pemilihan RT Kisruh