KetikPos.com - Tahapan proses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah berjalan, sebagai Lembaga Independen Negara yang masuk dalam Gugus Tugas Pemilu 2024 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (SumSel) melakukan rapat koordinasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan untuk membahas perihal penyiaran di Sumatera Selatan menjelang Pemilu tahun 2024.
Ketua KPID Sumatera Selatan Herfriady yang didampingi Wakil Ketua Hasandri Agustiawan serta Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Novarizal mengunjungi KPU Provinsi Sumsel. Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin menyabut baik kedatangan Komisioner KPID SumSel.
Baca Juga: Ciptakan Pemilu Damai, TNI, Polri Dan Parpol Teken Ini
Sebagai pembiacaraan awal Herfriady menyampaikan perihal perkembangan Lembaga Penyiaran Lokal yang ada di Kota Palembang baik televisi maupun Radio. KPID Sumsel beberapa waktu terakhir melakukan monitoring terhadap Lembaga Penyiaran.
Dari hasil monitoring tersebut disampaikan perihal konten pemberitaan dan iklan terkait persoalan Pemilu 2024. Ada 26 LP televisi yang terdiri dari LP Swasta, LP Publik, LP Komunitas dan LP Berlanggan yang jumlah kesemuanya sudah bermigrasi ke televisi digital.
Baca Juga: Sudah Ada Aturannya, Dana Kampanye Pemilu Harus Dilaporkan
Dalam hal ini LP televisi yang ikut menyiarkan siaran konten berkaitan perihal Pemilu 2024 belum banyak disiarkan. Hanya beberapa LP saja yang ikut mensosialisasikan perihal Pemilu 2024. Sedangkan di Kota Palembang sendiri memiliki 17 LP yang terdiri dari Swasta, Publik dan Komunitas.
Hal senada diungkapkan Herfriady mengenai siaran Pemilu 2024 oleh Radio belum banyak yang ikut mendorong mensosialisasikan perihal Pemilu 2024. Ia mengatakan ada 110 Lembaga Penyiaran yang ada di Sumatera Selatan.
Baca Juga: KPID Sumsel Usulkan Perda Penyiaran
"Sebagai Gugus Tugas tupoksi KPID Sumsel adalah memberikan teguran atau sanksi kepada lembaga penyiaran bagi yang melanggar Standar Program Siaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023," tutup Herfriady.
Sementara itu Amrah Muslimin dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik kedatangan KPID Sumsel berkaitan koordinasi perihal pengawasan Lembaga Penyiaran yang ada di Sumatera Selatan.
Dari apa yang disampaikan oleh Herfriady, Amrah Muslimin yang juga pernah menjabat Ketua KPU Ogan Ilir akan mendorong agar Lembaga Penyiaran Lokal bis akita optimalkan perannya untuk ikut menyebarkan informasi baik melalui program pemberitaan dan iklan untuk sosialisasi.
Baca Juga: Perjelas Usia Capres, KPU Kirim Surat ke Parpol
Amrah akan menyampaikan dan mengingatkan kepada sekretariat untuk memanfaatkan media penyiaran lokal sebagai sumber informasi Masyarakat lokal. Terlebih untuk untuk para calon yang akan ikut berkontetasi dalam Pemilu 2024 untuk mendongkrak popularitas mereka melalui televisi dan radio lokal.
Persaingan dengan Media Baru juga menjadi tantangan media konvesional seperti televisi dan radio untuk menaikan kualitas program siaran, pungkasnya.
Baca Juga: Pengumuman Pansel KPU Sumsel: Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029
Komisioner KPID Sumsel Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Novarizal menambahkan dalam rapat bahwa KPID Sumsel saat ini telah memiliki alat monitoring untuk siaran televisi digital yang kita awasi selama 24 jam. Sehingga kesalahan dan pelanggaran konten pada siaran televisi digital dapat diketahui.