Sudah Ada Aturannya, Dana Kampanye Pemilu Harus Dilaporkan

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:26 WIB
Anggota KPU Idham
Anggota KPU Idham

 

KetikPos.com - Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Dalam menghadapi tahapan itu KPU dan berbagai elemen terkait terus melaksanakan sosialisasi agar Pemilu berlangsung sukses.

Anggota KPU Idham Holik hadir sebagai narasumber dalam Kegiatan KASP Online Discussion dengan tema "Mewujudkan Pemilu yang Adil dan Berintegritas" yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara daring, Selasa (10/10/3023).

Dalam acara tersebut Idham menjelaskan sumber dan bentuk dana kampanye, rekening khusus dana kampanye, persiapan, pembukuan, dan jenis laporan, sistem informasi dan transparansi, penyusunan, dan penyampaian laporan dana kampanye, pengadaan KAP dan audit laporan dana kampanye, serta larangan dan sanksi.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, lanjut dia, Kegiatan Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilu. untuk dapat mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.

Memang pelaporan dana kampanye merupakan satu isu yang selalu menarik dibahas oleh banyak pihak yang berharap pemilu transparan dan akuntabel. “Berbicara akuntabilitas itu merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilu sehingga pelaporan dana kampanye adalah satu hal yang sifatnya wajib dan bahkan kita ketahui apabila partai politik ini tidak melaporkan dana kampanye, maka parpol tersebut akan memiliki konsekuensi partainya diskualifikasi,” kata Idham.

Dia juga menyampaikan bahwa dana kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan non pemerintah bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan kampanye. Kegiatan kampanye yang ditandai dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak dicatat ke dalam pembukuan dana kampanye.

Sementara kampanye pemilu dilakukan melalui iklan media massa cetak, elektronik dan internet, debat pasangan calon tentang materi pasangan calon, serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dapat difasilitasi KPU sesuai dengan kemampuan keuangan negara. "Bentuk Sumbangan Dana Kampanye itu terdiri dari uang, barang serta jasa," ucap Idham.

Turut hadir narasumber lainnya Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Ellya Noorlisyati, Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Asmin Safari Lubis, Anggota Pengurus Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI Agust Yulian.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X