Itu sebabnya, pemberitaan mengenai RMKE mendapat sorotan dan tindak lanjut dari pihak berwenang atas perbuatan pencemaran lingkungan, pelanggaran aturan dan undang-undang lingkungan hidup dan tata ruang dalam operasional RMKE.
Baca Juga: BP2S Segera Lapor Bawaslu Dugaan Calon Legislatif Kampaye di Luar Masa Kampaye
"Dibuktikan dengan sanksi dari Pemprov Sumsel dan Kementerian LHK, yang saat ini juga telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel. Itu artinya klien kami bagian dari kontrol sosial yang memberi pengaruh di Sumsel," jelasnya.
Oleh sebab itu, Anto mengajak semua pihak, termasuk Hotman Paris untuk bijak dan mencermati setiap pemberitaan jaringan kantor berita RMOL dan fokus pada substansi permasalahan penyebab munculnya pemberitaan ini.
"Somasi ini jangan menjadi upaya pengalihan, bahwa ada masyarakat yang menjadi korban dari aktifitas perusahaan yang meraup keuntungan, tapi merugikan lingkungan dan masyarakat Sumsel," tegasnya. (***)