Dugaan Korupsi Penyimpangan Distribusi PT Semen Baturaja, Mantan Kepala Keuangan PT BMU Dituntut 7,6 Tahun

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 12:10 WIB
Saat Jaksa membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di pengadilan negeri PN Tipikor Palembang selasa (7/11/23) (Hsyah/KetikPos.com)
Saat Jaksa membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di pengadilan negeri PN Tipikor Palembang selasa (7/11/23) (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN) dituntut 7 Tahun 6 bulan dan 8 Tahun 

Dua terdakwa diantara yakni Ir Laurencus Sianipar (selalu Mantan Dirut PT BMU periode tahun 2016-2018) dan Budi Oktarita (selaku mantan kepala keuangan PT BMU periode 2016-2017 ) 

Baca Juga: BP2S Segera Lapor Bawaslu Dugaan Calon Legislatif Kampaye di Luar Masa Kampaye

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) kejati Sumsel Dihadapkan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Topikor Palembang selasa (7/11/22) 

Dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN)

Baca Juga: Anda Ingin Melancong ke Bali, Ini Tempat Sewa Mobil Mitsubishi Pajero Sport

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana

Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan 

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Banyuwangi Gelar Festival Ngopi

Sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan 

Untuk terdakwa Ir Laurencus Sianipar tidak dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan "Jelas JPU Saat membacakan tuntutan di persidangan 

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan 

Diketahui dalam perkara ini para terdakwa menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih (Hsyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X